Dasar Legalitas
PD. BPR NTB Lombok Tengah dibentuk berdasarkan:
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2007, tanggal 29 Desember 2007, tentang Peraturan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat.
- Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 11/8/KEP.DpG/2009 tanggal 31 Agustus 2009, tentang Pemberian Izin Konsolidasi.
- Peraturan Gubernur No. 14.A Tahun 2009 dan telah dirubah dengan Keputusan Gubernur No. 17 Tahun 2009 .