Kredit Investasi
Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yang memiliki usaha yang prospektif yang bertujuan untuk pembelian barang-barang modal atau kebutuhan harta tetap dalam bentuk pinjaman jangka menengah atau jangka panjang dengan pengembalian secara angsuran atau grace periode (masa tenggang).
Ketentuan dan Persyaratan memperoleh kredit :
- Memiliki usaha yang prospektif di masa depan.
- Memilki rencana bisnis yang jelas, menguntungkan dan terarah.
- Dana yang disediakan sendiri (self financing) minimal 40% dari total kebutuhan.
- Usaha dan domisili berada di wilayah Provinsi NTB dan diutamakan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Identitas yang berlaku ( KTP / SIM ) suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Menyerahkan pas photo ukuran 4×6 suami/istri
- Surat Keterangan Usaha dari desa atau ijin usaha lainnya dari instansi yang berwenang.
- Izin-izin yang dimiliki untuk usaha yang bersifat khusus seperti : usaha penggilingan padi, usaha yang bersifat profesi atau usaha yang bersifat khusus lainnya.
- Fotokopi NPWP, khusus untuk plapond diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Kelengkapan legalitas usaha lainnya yang masih berlaku sesuai dengan bidang usahanya.
- Memiliki agunan berupa objek yang dibiayai dan berupa fixed assets (aktiva tetap).
- Perjanjian Kredit (PK) ditandatangani oleh pemohon beserta suami/istrinya (kecuali bagi yang belum menikah).