Tujuan Pendirian Lumbung Kredit Pedesaan (LKP)
- Untuk meningkatkan dan menghidupkan roda perekonomian di pedesaan.
- Untuk mengurangi Praktik-praktik Pelepas Uang, Ijon, dan Rentenir.
- Untuk menciptakan Lapangan Pekerjaan di Pedesaan.
Aturan-aturan lain yang terkait dengan Lumbung Kredit Pedesaan ( LKP)
- Surat Kepuusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 116 Tahun 1986 tanggal 9 April 1986 Tentang Lumbung Kredit Pedesaan di Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor : 117 Tahun 1986, tentang Kebijakan Umum Lumbung Kredit Pedesaan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
- Pedoman Teknis Pelaksanaan Operasional Lumbung Kredit Pedesaan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Dasar Legalitas
BPR NTB Lombok Tengah dibentuk berdasarkan
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat.
- Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 11/8/KEP.DpG/2009 tanggal 31 Agustus 2009, tentang Pemberian Izin Konsolidasi.
- Peraturan Gubernur No. 14.A Tahun 2009 dan telah dirubah dengan Keputusan Gubernur No. 17 Tahun 2009.